User Suharyanto, S.Pd Selasa: 17 Des 2024 : 17:57:12

Sasaran Mutu Kurikulum

Photo
PROGRAM KERJA KURIKULUM  A.   Sasaran Mutu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Sasaran mutu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMK Muhammadiyah 01 Keling Pada Tahun Pelajaran 2024/ 2025 adalah : 1.    91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi pengetahuan sesuai dengan tingkat kompetensi. 2.    91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi ketrampilan sesuai dengan tingkat kompetensi. 3.    91%-100% guru menggunakan media pembelajaran yang sesuai karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. 4.    Peserta Didik memiliki ketrampilan bertindak secara mandiri, kolaboratif, dan komunikatif dalam menampilkan kinerja mandiri dengan pengawasan langsung atasan berdasarkan kuantitas, kualitas terukur sesuai standar kompetensi kerja, dan dapat diberikan tugas membimbing orang lain yang diperoleh dari pengalaman belajar dan kegiatan lain meliputi; 1)     Praktik di DUDI 2)     Praktik lab/bengkel sekolah 3)  Â

5)     Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ)

6)     Uji Kompetensi Keahlian (UKK)

RAPORT = (50% HARIAN + 20% PSTS/PSTS + 30% PSAS/PAS)

7.   Guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar dengan langkah :

a)  menetapkan tujuan penilaian,

b)  menyusun kisi-kisi ujian,

c)  mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian,

d)  melakukan analisis kualitas instrumen,

e)  melaksanakan penilaian,

f)  melaporkan,

g) memanfaatkan hasil penilaian

 

 

PROGRAM KERJA KURIKULUM

 A.   Sasaran Mutu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum

Sasaran mutu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMK Muhammadiyah 01 Keling Pada Tahun Pelajaran 2024/ 2025 adalah :

1.    91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi pengetahuan sesuai dengan tingkat kompetensi.

2.    91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi ketrampilan sesuai dengan tingkat kompetensi.

3.    91%-100% guru menggunakan media pembelajaran yang sesuai karakteristik peserta didik dan mata pelajaran.

4.    Peserta Didik memiliki ketrampilan bertindak secara mandiri, kolaboratif, dan komunikatif dalam menampilkan kinerja mandiri dengan pengawasan langsung atasan berdasarkan kuantitas, kualitas terukur sesuai standar kompetensi kerja, dan dapat diberikan tugas membimbing orang lain yang diperoleh dari pengalaman belajar dan kegiatan lain meliputi;

1)     Praktik di DUDI

2)     Praktik lab/bengkel sekolah

3)     Pelaporan tugas / kegiatan

4)     Presentasi hasil penugasan

5)     Keterlibatan dalam kepanitian

6)     Keterlibatan dalam lomba kompetensi siswa

7) Kunjungan Industry

5.    Sekolah memiliki struktur organisasi yang lengkap dan efektif sesuai dengan ketentuan, melalui langkah berikut:

1)  diputuskan,

2)  ditetapkan,

3)  disosialisasikan,

4)  disahkan.

  1. 6.    Peserta Didik mengikuti berbagai ujian:

1)     Penilaian Harian

2)     Penilaian Semester (PSTS/PTS, PSAS/PAS, PAT)

3)     Assesmen Nasional (AN)

4)     Ujian Praktek Sekolah (UPS)

5)     Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ)

6)     Uji Kompetensi Keahlian (UKK)

RAPORT = (50% HARIAN + 20% PSTS/PSTS + 30% PSAS/PAS)

7.   Guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar dengan langkah :

a)  menetapkan tujuan penilaian,

b)  menyusun kisi-kisi ujian,

c)  mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian,

d)  melakukan analisis kualitas instrumen,

e)  melaksanakan penilaian,

f)  melaporkan,

g) memanfaatkan hasil penilaian

 

 

1 likes - 0 comments
MATERI TERBARU