User Suharyanto, S.Pd Selasa: 17 Des 2024 : 17:50:02

Sasaran Kerja Bidang Kurikulum

Photo

 B. Sasaran Kerja Bidang Kurikulum

Untuk mencapai sasaran mutu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan dalam rangka fokus pada ketercapaian tujuan maka pada Tahun Pelajaran 2024/ 2025 menetapkan sasaran kerja bidang kurikulum adalah sebagai berikut : 1.    Pemetaan atau pembagian rombongan belajar bagi peserta didik baru tahun pelajaran 2024/ 2025. 2.    Menyusun Jadwal Pelajaran Tahun Pelajaran 2024/ 2025. 3.  Memastikan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil pembelajaran sesuai dengan prinsip pembelajaran KSP (Kurikulum Satuan Pendidikan) - Kurikulum 2013 Revisi, melalui kegiatan perencanaan, monitoring dan supervisi akademis. 4.    Merencanakan    dan    melaksanakan    penilaian    tingkat    satuan    pendidikan (PSTS/PTS, PSAS/PAS, PAT, UPS, PSAJ, UKK) 5. Memastikan kegiatan/ program literasi dapat berjalan dengan baik. 6.    Menyusun dan meRevisiiew kembali Standar Operasional Prosedure (SOP) di Bidang Kurikulum agar diperoleh SOP
9.    Merencanakan penerapan kurikulum merdeka belajar dan mengajar di tahun pelajaran 2024/ 2025 dengan cara mengadakan pelatihan baik secara mandiri maupun dari sekolah kepada seluruh guru mata pelajaran.
10.  Mendorong Peran LSP – P1 maupun Mandiri di SMK Muhammadiyah 01 Keling dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi (UKK) bagi peserta didik.
11.  100 % Peserta didik kelas XII Tahun Pelajaran 2024/ 2025 lulus dari SMK Muhammadiyah 01 Keling.
12.  Meningkatkan kompetensi IT untuk guru-guru khususnya dalam proses pembelajaran baik daring atau luring dan penilaian hasil belajar berbasis online.
13. Menyusun Dokumen KSP (Kurikulum Satuan Pendidikan) - Kurikulum 2013 Revisi SMK Muhammadiyah 01 Keling Tahun Pelajaran 2024/ 2025 dan memastikan bahwa dokumen KSP dan Kurikulum 2013 Revisi telah ditandatangani Kepala Sekolah ditetapkan oleh Ketua Komite Sekolah dan disahkan oleh Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Ja

 B. Sasaran Kerja Bidang Kurikulum

Untuk mencapai sasaran mutu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan dalam rangka fokus pada ketercapaian tujuan maka pada Tahun Pelajaran 2024/ 2025 menetapkan sasaran kerja bidang kurikulum adalah sebagai berikut :
1.    Pemetaan atau pembagian rombongan belajar bagi peserta didik baru tahun pelajaran 2024/ 2025.
2.    Menyusun Jadwal Pelajaran Tahun Pelajaran 2024/ 2025.
3.  Memastikan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil pembelajaran sesuai dengan prinsip pembelajaran KSP (Kurikulum Satuan Pendidikan) - Kurikulum 2013 Revisi, melalui kegiatan perencanaan, monitoring dan supervisi akademis.
4.    Merencanakan    dan    melaksanakan    penilaian    tingkat    satuan    pendidikan (PSTS/PTS, PSAS/PAS, PAT, UPS, PSAJ, UKK)
5. Memastikan kegiatan/ program literasi dapat berjalan dengan baik.
6.    Menyusun dan meRevisiiew kembali Standar Operasional Prosedure (SOP) di Bidang Kurikulum agar diperoleh SOP yang implementatif.
7.   Meningkatkan  pemahaman  dan  kemampuan  guru  dalam  menyusun soal High Order Thinking Skill (HOTS) melalui kegiatan bimbingan teknis atau optimalisasi peran MGMP/ KKG tingkat sekolah.
8.  Merencanakan dan melaksanakan sinkronisasi dan pengembangan kurikulum berbasis industri melalui penyelarasan kurikulum dengan industri, program kelas industri, dan pengembangan teaching factory.
9.    Merencanakan penerapan kurikulum merdeka belajar dan mengajar di tahun pelajaran 2024/ 2025 dengan cara mengadakan pelatihan baik secara mandiri maupun dari sekolah kepada seluruh guru mata pelajaran.
10.  Mendorong Peran LSP – P1 maupun Mandiri di SMK Muhammadiyah 01 Keling dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi (UKK) bagi peserta didik.
11.  100 % Peserta didik kelas XII Tahun Pelajaran 2024/ 2025 lulus dari SMK Muhammadiyah 01 Keling.
12.  Meningkatkan kompetensi IT untuk guru-guru khususnya dalam proses pembelajaran baik daring atau luring dan penilaian hasil belajar berbasis online.
13. Menyusun Dokumen KSP (Kurikulum Satuan Pendidikan) - Kurikulum 2013 Revisi SMK Muhammadiyah 01 Keling Tahun Pelajaran 2024/ 2025 dan memastikan bahwa dokumen KSP dan Kurikulum 2013 Revisi telah ditandatangani Kepala Sekolah ditetapkan oleh Ketua Komite Sekolah dan disahkan oleh Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
1 likes - 0 comments
MATERI TERBARU